Pelaku Kdrt Di Penjara Berapa Tahun

Pelaku Kdrt Di Penjara Berapa Tahun

Berapa Tahun Penjara Pelaku Kasus Judi Online?

Praktik perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Adapun isi dari Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Berdasarkan undang-undang tersebut, praktik judi online di Indonesia merupakan tindakan yang ilegal.

Tak hanya pengguna, namun seseorang yang menyediakan platform, dan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi juga merupakan tindakan yang ilegal.

Selanjutnya, hukum bagi pelaku praktik judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Dalam pasal tersebut diterangkan, bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan promosi atau iklan judi online terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman hukuman pidana ini berdasarkan Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.

SERAMBINEWS.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus pelaku judi online di sejumlah tempat di Kabupaten Pamekasan.

Ada 16 pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan, HAY asal Kabupaten Jember, WZ asal Desa Dasok, serta S, MS, M, HS, MW, dan MLA, yang berasal dari Desa Bulangan Timur.

Pelaku lainnya yakni S dan B asal Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat, serta A dan NY asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roqib Triyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Beberapa di antara pelaku ditangkap di sejumlah kafe di Pamekasan.

Sementara lainnya ditangkap di persawahan di Kecamatan Pegantenan dan sebuah gubuk di Kecamatan Larangan.

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.

Judi online dilakukan di sejumlah kafe, sementara judi darat di persawahan.

“Judi online jenis slot dan judi darat jenis dadu dan judi remi bakar,” terang Roqib dalam jumpa pers di Pamekasan, Selasa (23/8/2022).

Roqib menambahkan, sebelum menangkap pelaku, polisi menerjunkan anggota intelijen untuk memantau situasi di lapangan.

Setelah lokasi perjudian diketahui, personel yang bertugas melakukan penangkapan langsung diturunkan.

“Judi online ini berbeda dengan judi darat. Makanya butuh pengintaian secara detail,” imbuh Roqib.

Penangkapan kasus judi ini dilakukan Polres Pamekasan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 19-21 Agustus.

Dari para tangan penjudi, Polres Pamekasan mengamankan satu pak kartu Remi dan uang tunai Rp. 1.308.000.

Selain itu, satu set peralatan dadu terdiri dari, 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang terdapat 15 kotak yang di dalamnya terdapat gambar titik putih atau merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 ikut diamankan petugas.

Hal lain yang diamankan yaitu sebuah kartu ATM Mandiri yang juga ikut disita.

Hasil penelusuran petugas, para penjudi itu bermain judi Remi untuk mendapat keuntungan dan penghasilan sampingan.

Oleh Polres Pamekasan keduabelas penjudi tersebut dikenai pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukum penjara 10 tahun.

Baca juga: Arema FC dan PSIS Semarang Setop Kerjasama dengan Situs Berbau Judi, Persikabo Sebut Tak Ada Kontrak

Menurut Roqib, penanganan perjudian merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Tidak ada kaitannya kasus 303 di Pamekasan ini dengan kasus 303 Irjen Ferdy Sambo,” ungkap Roqib.

Roqib menegaskan, urusan judi online yang ramai dikaitkan dengan jaringan Irjen Ferdy Sambo, itu persoalan Markas Besar (Mabes) Polri.

Kasus yang di Pamekasan semata-mata menjalankan perintah Kapolri, Jenderal Sigit Sulistyo Prabowo.

Menurut AKBP Rogib, ditangkapnya para penjudi kartu remi itu untuk menindaklanjuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Berdasar perintah itu, institusinya langsung menindak penjudi yang meresahkan masyarakat.

"Untuk keterkaitan adanya jaringan dengan Ferdy Sambo kita tidak mengarah ke sana, karena ini perintah dari Kapolri, kalau yang berkaitan Ferdy Sambo itu ranah Mabes," tegasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan mengenai sebagian cafe di Pamekasan yang diduga banyak dijadikan sebagai tempat nongkrong untuk bermain judi karena dari hasil hunting petugas tidak semuanya ada pelaku yang ditangkap.

"Kita hanya fokus melaksanakan perintah Kapolri agar menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," paparnya.

Dua belas penjudi itu berinisial S warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan:

MS (50) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

M (38) warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca juga: Tingkah Mencurigakan saat Buka HP, Pemuda di Pamekasan Diciduk saat di Kafe, Ternyata Main Judi Slot

HS warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

MW (45) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

MLA warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

S (50) Desa Karang Sambih, Kecamatan Camplong, Sampang.

MS (36) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.

NY (35) Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

MS (22) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.

B (55) warga Desa Pelampaan, Kecamatan Camplong, Pamekasan.

H (44) warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Baca juga: Ratusan Orang Beri Penghormatan Terakhir ke Putri Orang Dekat Putin, Korban Bom Mobil di Moskow

Baca juga: Pidatonya Viral, Wakil Ketua PPP Aceh Musannif Dukung Permintaan Suharso Mundur dari Ketum Partai

Baca juga: Pengakuan Pelaku Nekat Rampok dan Setubuhi Mama Muda, Beraksi Bersama Dua Temannya

( Kompas.com/ TribunJatim )

Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.

Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

BOJONEGORO, iNews.id – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap sebanyak 20 orang pelaku judi online (judol) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu pelaku judi online A, warga Bojonegoro yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, jika dia Bersama sejumlah temanya, selama ini bermain judi disebut hanya sebagai hiburan.

Judi Online Jadi Penyebab Hampir Seribu Pasangan di Bojonegoro Cerai

“Hanya untuk hiburan, itupun deposit hanya Rp 40 ribu, kalua menang mungkin tarik sebanyak Rp 50 ribuan,” ungkapnya, saat ditanya sejumlah wartawan ketika pers rilis di Mapolres Bojonegoro, senin (11/11/24).

Selain A petugas kepolisian juga menanyai 19 orang tersangka lain, yang saat itu dipamerkan di depan para awak media, mayoritas mereka juga mengaku tak pernah menang saat bermain judi online.

“Pernah ada yang menang? (Tanya sejumlah petugas), tidak!,” jawab para tersangka saat memakai baju orange, atau seragam tahanan Polres Bojonegoro.

Meski mengaku tidak pernah menang saat main judi online, namun mereka kini terancam hukuman berat. Para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, UU nomer 11 tahun 2008, tentang ITE, yang telah diubang dengan uu nomer 1 tahun 2024, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro, meringkus sebanyak 20 orang yang diduga sebagai pelaku judi online, atau biasa disebut judi 303.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam pers rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro pada senin (11/11/24) pagi menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini setelah pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat, terutama ramainya pemberitaan terkait kasus judi online.

Terungkap Menteri Muhaimin Iskandar Pulang Kerja Dimarahi Istri Terus, Ternyata Ini Penyebabnya

“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak kamis 31 oktober hingga sabtu 10 november, penyidik berhasil mengamankan 20 orang , dengan permainan judi pragmatic dan judi togel,” jelasnya.

Selain mengamankan 20 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 Handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.

“Untuk tepat kejadian perkara (TKP) ada 8 lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem , Balen 2 TKP , Sumberejo dan Kalitidu. Sebagian besar mereka ditagkap saat main judi di warung – warung yang ada wifi gratis,” tambahnya.

Dari hasil penyitaan barang bukti HP yang digunakan, polisi menghitung perputaran uang dalam permainan judi online dari 20 orang pelaku, total mencapai sekitar Rp 60 juta.

Kapolres Bojonegoro menghimbau agar warga menjauhi permainan judi online, selain bisa berdampak kasus hukum, perbuatan tersebut juga bisa merusak kehidupan, baik kehidupan sosial masyarakat, maupun dengan keluarga.

Editor : Arika Hutama

Jumlah Pengguna dan Kasus Judi Online di Indonesia

Berdasarkan data dari aplikasi Drone Emprit, pemain judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang. Angka ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan pengguna judi online tertinggi di dunia.

Bahkan, angka ini hampir delapan kali lipat lebih tinggi dibanding dengan negara kedua pengguna judi online terbanyak di dunia, yakni Kamboja dengan 26.279 pengguna.

Sementara itu, berdasarkan data dari Polri, kasus terkait judi online di Indonesia mencapai 792 kasus dari Januari hingga April 2024.

Polri juga telah mengamankan sebanyak 1.158 tersangka terkait judi online dalam jangka waktu yang sama.

Sedangkan, pada 2023 Polri angka yang lebih tinggi untuk kasus dan tersangka yang berhasil diamankan terkait praktik judi online.

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus, dan Polri berhasil mengamankan 1.987 tersangka terkait perjudian online.

Banyaknya pengguna dan kasus judi online di Indonesia ini menjadi bukti bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruk yang bisa mereka dapatkan dari praktik judi online.

Salah satu contohnya dapat dilihat dari kasus Briptu FN yang menunjukkan, bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak buruk pada penggunanya, namun juga pada orang-orang terdekat khususnya keluarga.

Pemerintah sendiri telah membuat undang-undang yang melarang praktik perjudian online.

Pelaku, baik itu pengguna, penyedia jasa, atau pihak yang mempromosikan judi online, dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

Pelaku Judi Online Dapat Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kemudahan akses internet menjadi salah satu faktor penyebab maraknya peredaran judi online di Indonesia. Minimnya upaya preventif yang dilakukan pemerintah ikut mendorong semakin suburnya praktik judi online yang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat. Secara hukum, judi dalam medium apapun adalah dilarang. Namun meski dilarang, praktik judi ini masih marak dilakukan. Bahkan cara judi online saat ini sudah semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.

Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Praktik ini turut didukung oleh penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan sudah disalahgunakan para pelaku judi ini untuk melakukan transaksi.

Di Indonesia ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku praktik judi berbasis online ini, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Selanjutnya, hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya.

Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga: Aspek Hukum Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

KEDIRI – Sidang pembunuhan di Goa Jegles Desa Keling Kepung, dengan terdakwa TLM kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (22/1). Meski pelaku masih dibawah umur dan terbukti dengan keji menghilangkan nyawa  Indriana Yusi Lestari. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menuntutnya dengan hukuman maksimal.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, dikonfirmasi usai sidang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelaskan. Bahwa TLM dituntut 10 tahun penjara, adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana

“Untuk tuntutan sudah kita bacakan, dengan pasal 340 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara maksimal,” jelasnya

Dijelaskan Aji Rahmadi, bahwa tuntutan diajukan sudah sesuai mengacu dari beberapa keterangan dan terbukti adanyanya unsur perencanaan.

Dalam persidangan kali ini, turut dihadiri pembimbing dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri. Dijelaskan Nur Akmalah ditunjuk sebagai pembimbing terdakwa karena masih di bawah umur, untuk melakukan penelitian sebagai acuan hakim dalam membuat keputusan.

“Kami hanya berpendapat pada saat dakwaan dan putusan nanti. Kalau agenda lainnya, Bapas hanya mendampingi. Jadi ketika hasil litmas-nya lebih dijadikan acuan untuk putusan hakim. Mungkin latar belakang, kenapa si anak bisa membunuh dan atau masalah lingkungan sosial dan lainnya,” terangnya.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Merdiko utomo selaku penasehat hukum mengaku akan mempersiapkan berkas pembelaan dengan maksimal. Menurutnya, kasus yang dihadapi tergolong besar bahkan kasus terbesar yang pernah ditangani olehnya.

“Sebagai penasehat hokum, kami akan usahakan dengan rekan-rekan yang lain untuk pembelaan. Untuk saat ini materi pembelaan saya sesuaikan dengan apa yang terdakwa berikan. Misalnya si korban selalu mengolok-ngolok klien kami,” terang Merdiko

tirto.id - Praktik judi online kembali menjadi sorotan hangat publik akhir-akhir ini setelah terjadinya sejumlah kasus pidana terkait praktik tersebut.

Kasus tersebut diantaranya, seorang polwan di Mojokerto, Briptu FN (28), membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu RDW (29) pada 8 Juni 2024.

Aksi tersebut dilakukan FN karena jengkel dengan RDW yang kerap bermain judi online.

Akibat pembakaran tersebut, RDW meninggal dunia pada 9 Juni 2024 di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sedangkan, FN kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.

Kasus lainnya, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap praktik perjudian online di kawasan Bogor dengan omset puluhan miliar rupiah pada 30 Mei 2024 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli cyber tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras yang menemukan aplikasi game handphone berbasis Android dengan nama Royal Domino yang terindikasi judi online.

Dalam mengungkapkan ini, polisi berhasil menangkap 23 orang terduga pelaku, dengan 5 orang sebagai pengelola dengan tugas menyediakan kantor/tempat, peralatan, sarana dan prasarana, hingga merekrut, melakukan pelatihan serta menggaji karyawan.

Sedangkan, 18 orang lainnya merupakan admin yang bertugas melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan melakukan pembukuan.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di sejumlah tempat berbeda di kawasan Bogor, di antaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartemen Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View.

Dari kasus Briptu FN dan pengungkapan praktik judi online di Bogor yang baru-baru ini terjadi, menjadi sedikit bukti masih maraknya kasus dan pengguna judi online di Indonesia saat ini.

Data dari pemerintah dan Polri menunjukkan, bahwa saat ini masih terdapat ratusan ribu pengguna judi online dan ratusan kasus dengan ribuan tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.

Lantas, sebenarnya berapa banyak pengguna dan kasus judi online yang terjadi di Indonesia?

PURWOREJO, Satreskrim Polres Purworejo melakukan rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jum’at (11/10). Rekonstruksi ini melibatkan pelaku CS (60), dan beberapa saksi, serta pengacara korban Is Supriyanto dari LBH Sakti dan JPU Kejari Purworejo Esa Setyaningrum.

Perkara tragis ini terjadi pada Sabtu (31/08), sekitar pukul 19.30 di dalam rumah mereka di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Purwodadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban.

Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena berencana untuk melunasi hutangnya. Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil sebilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan.

Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah. Korban yang mengalami luka parah segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya kasur lantai berwarna merah, kaos berwarna putih-biru, dan gorden berwarna merah.

Ditempat terpisah Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.

“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” tutur Kapolres.

Disebutkan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologis kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini. (Dia)

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.